Text
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 27 tahun 2017 tentang standar kompetensi lulusan kursus dan pelatihan bidang keterampilan kepemanduan wisata, pemeliharaan taman, pekarya kesehatan, petukangan kayu konstruksi, pemasangan bata, perancah, pemasangan pipa, mekanik alat berat, bahasa Indonesia bagi penutur asing, pembuatan batik dengan pewarna ramah lingkungan, pembuatan malam batik, pembuatan batik dengan pewarna sintetis, pembuatan alat canting tulis, dan pembuatan canting cap
Description not available