LAPORAN STUDI
Sanksi pidana terhadap pelanggar jalur hijau (suatu study kasus di kabupaten gianyar)
Penelitian yang berjudul : Bankai Pidana Terhadap Po langgar Jalur Hijau (study kasus di Kabupaten Gianyar) ber tujuan untuk mencari jawaban terhadap permasalahan, sbb :1. Jenis sanksi pidana apa saja yang diancamkan kepada pelanggar jalur hijau.2. Bagaimana proses penyelesaiannya.Dari hasil temuan penelitian diperoleh hal-hal sbb :1. Jenis sanksi yang diancamkan s.1. : - Peringatan. - Pembongkaran oleh pelanggar. - Pembongkaran oleh Pemerintah. - Menempel. - Pidana penjara setinggi-tingginya 6 bulan penjara.2. Penyelesaiannya, sepanjang mengenai sanksi pidana, sama dengan tindak pidana pada umumnya.
Perpustakaan Balai Konservasi Borobudur