Text
Penyelesaian sengketa arbitrase dan penerapan hukumnya
Dalam sisitem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketan di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan pasal 615 Rv, s/d 651 Rv, namun dengan diterbitkannya undang-uandang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketan diikuti dengan meningkatnya perkembangan perdagangan, industri dan keuangan akhir-akhir ini, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase makin diminati.
Buku ini menyajikan secara keseluruhan perangkat penyelesaian sengketan melalui arbitrase baik secara nasional maupun internasional, dar mulai proses awal sampai putusan dijatuhkan, dan kendala-kendala yang menjadi permasalahan huku, serta penyelesaiannya. Pembahasan dalam buku ini juga dilengkapi dengan membandingkan penerapan arbitrase nasional menurut UU no 30 tahun 1999, maupun perbandinganya dengan New York Convention, The International Centre For Settlement of Investment Disputer (ICSID Convention), dan UNCITRAL model LAw On International Commercial Arbitration.
Perpustakaan P4TK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling