TUGAS AKHIR
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemeliharaan dan Perlindungan Candi Borobudur sebagai Benda Cagar Budaya
Pemeliharaan perlindungan benda cagar budaya punya landasan yang kuat yaitu dengan adanya UU nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup (UULH). Pada pasal 14 dinyatakan bahwa "ketentuan tentang perlindungan benda cagar budaya ditetapkan dengan Undang-Undang". UU yang dimaksud baru terealisasi dengan dikeluarkannya UU nomer 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya yang diundangkan pada 21 maret 1992.
Perpustakaan Balai Konservasi Borobudur