Temukan koleksi favoritmu

tersedia 274.297 koleksi, tersebar di seluruh perpustakaan di lingkungan kemdikbud

Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan Kawasan Borobudur Tinjauan Aspek Peraturan Perundangan-Undangan | Katalog Induk Perpustakaan Kemdikbudristek

RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

LAPORAN STUDI

Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan Kawasan Borobudur Tinjauan Aspek Peraturan Perundangan-Undangan


Sejak ditemukan kembali pada tahun 1814, Candi Borobudur telah mengalami berkali-kali penyelamatan baik skala kecil maupun pemugaran. Pemugaran besar-besaran dilakukan pada tahun 1973-1983 yang melibatkan Pemerintah RI dan UNESCO. Candi Borobudur termasuk dalam World Heritage Site pada tanggal 16 November 1972. Pemerintah kemudian meratifikasi melalui Kepres Nomor 20 Tahun 1989, dan Candi Borobudur terdaftar dalam World Heritage Site Nomor 592 tahun 1999

Upaya pelestarian dan perlindungan Kawasan Candi Borobudur diantaranya dengan pemintakan kawasan menjadi 5 zona. Pemintakan tersebut didasarkan pada JICA 1979, Master Plan Kawasan Borobudur yang disusun berdasarkan kajian Pemerintah Indonesia dan tenaga ahli dari Jepang pada tahun 1979. Upaya lain yang dilakukan Pemerintah Indonesia yaitu, dengan mengeluarkan Kepres No. I Tahun 1992 Tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya. Undnag-Undnag Ri No. 5 tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya; Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya. Pengelolaan kawasan Candi Borobudur dilakukan oleh Balai Konservasi Peninggalan Borobudur zona I, PT Taman Wisata Candi Borobudur untuk zona II, sedangkan zona III-V oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.

Dalam implementasinya di lapangan pembagian zonasi membingungkan para pengelola dan masyarakat itu sendiri, akan menggunakan Kepres atau JICA. Keputusan Presiden No 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur juga tidak sesuai dengan Undang-Undang RI No 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagra Budaya. Pasal 23 ayat (2)(3) tentang pemintakan situs. Sampai saat ini master plan yang pakai dalam JICA yang sebenarnya tidak mengandung kekuatan Hukum.

Seiring berjalannya waktu pemanfaatan kawasan Candi Borobudur terdapat pembnagunan-pembangunan yang dapat mengganggu kelestarian Borobudur sebagai Warisan Dunia dan sisi Hukum terdapat penyimpangan yaitu, belum berpijak pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam upaya perlindungan dan pelestariannya antara lain :
- Batas pemintakan yang tidak jelas antara zona I dan II sehingga terjadi tumpang tindih dalam pemanfaatannya.
- Zona II adalah sebagai zona penyangga bukan sebagai sektor pengembangan perekonomian dalam bentuk profit maupun industri, namun pada zona II terdapat penyimpangan antara lain : Pengalihfungsian dari Balai Studi Borobudur menjadi Hotel Manohara, Pembangunan Museum Muri yang tidak ada hubungannya dengan Candi Borobudur, pembangunan panggung di lapangan Aksobya (kawasan zona I), tempat parkir dan penampungan PKL yang fungsi semulai sebagai rest area, dan pendirian lampu-lampu bertiang tinggi, serta papan reklame yang berjajar di tepi pagar zona II.


Collection Location

Perpustakaan Balai Konservasi Borobudur

Detail Information
Series Title
-
Call Number
910.2 SUG e
Publisher
magelang : Balai Konservasi Peninggalan Borobudur.,
Collation
v, 50 hlm; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
910.2
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment