LAPORAN STUDI
Pemugaran Benteng Duurstede di Saparua Maluku
Dengan melihat kepada prinsip-prinsip pemugaran pada umumnya maka pada hakekatnya bahwa untuk mengadakan pemugaran suatu bangunan purbakala maka tidak boleh keluar dari segi-segi Arkeologi dengan memperhatikan :
- Bangunan itu sedapat mungkin bisa tahan lama
- Tidak boleh merobah struktur bangunan itu.
- Setiap pergantian kayu/batu harus ada tanda, supaya generasi yang akan datang tidak akan ragu dengan hasil pemugaran itu sendiri.
- Pemugaran harus berdasarkan Monummenten Ordonantie Stbl 238 tahun 1931
- Perlu diadakan studi kelayakan mengenai fungsi serta latar belakang dari bangunan itu sendiri.
- Harus mempunyai sejumlah tenaga yang trampil baik di bidang tekno arkeologi, bidang pemeliharaan (perawatan serta bidang dokumetasi)
Berkaitan dengan kesimpulan yang telah kami kemukakan di atas maka perlu kami kemukakan saran kami antara lain :
- Perlu peningkatan pengetahuan bagi petugas-petugas yang ada di daerah secara terus menerus.
- Perlu diadakan suatu studi perbandingan antara daerah mengenai pemugaran itu sendiri.
- Didalam mengadakan pemugaran tidak boleh gegabah, karena kalau merobah sedikit saja maka kita akan menipu generasi yang akan datang
Perpustakaan Balai Konservasi Borobudur