Temukan koleksi favoritmu

tersedia 274.090 koleksi, tersebar di seluruh perpustakaan di lingkungan kemdikbud

Tradisi Peppung Adat Di Kabupaten Tulangbawang | Katalog Induk Perpustakaan Kemdikbudristek

RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Text

Tradisi Peppung Adat Di Kabupaten Tulangbawang


Abstrak
Tulangbawang khususnya tradisi Peppung Adat yang saat ini semakin jarang dilaksanakan. Apabila bicara masalah tradisi menurut Nur Syam (2012), dikatakan tradisi adalah tatanan eksistensi manusia dan bagaimana masyarakat mempresentasikannya di dalam kehidupannya, dari sudut seperti itu maka setiap masyarakat memiliki tradisinya masing-masing. Suatu masyarakat pada garis besarnya menunjukkan suatu kelompok tata kelakuan yang disebut adat istiadat yang dalam prakteknya berwujud cita-cita, norma-norma, pendirian, kepercayaan, sikap, aturan, hukum undang-undang dan sebagainya. Tujuan mengkaji Tradisi Peppung Adat dalam kehidupan masyarakat adat Lampung pepadun di Manggala, Kabupaten Tulangbawang, Metode Penelitian, Wawancara mendalam, Observasi, dan Penelusuran Sumber Tertulis. Dalam budaya masyarakat Jawa Kegiatan musyawarah secara umum, bahkan secara Nasional disebut rembug. Rembug Desa artinya kegiatan musyawarah yang dialkukan oleh perangkat desa setempat. Dalam bahasa Lampung disebut pekon, tiyuh, Kampung atau anek, dengan kata lain rembug adalah istilah musyawarah menurut bahasa Jawa. Peppung merupakan Kegiatan musyawarah. Istilah Peppung umumnya digunakan masyarakat adat Pepadun Abung Siwo Mego, Megow Pak Tulang Bawang, dan sebagian Pubian dalam menyebut kegiatan musyawarah. Peppung adat artinya kegiatan berkumpul bersama antara penyeimbang adat untuk mencapai kesepakatan tentang kepentingan yang berkaitan dengan penyelesaian masalah adat, revitalisasi, hukum-hukum adat atau untuk mengembangkan rasionalisasi adat istiadat demi kerukunan dan kesejahteraan masyarakat adat setempat. Peppung merupakan tradisi yang telah berlaku sejak berabad-abad yang lalu ini yang tetap masih kokoh dijadikan pedoman hidup bersama bagi para anggota masyarakat adat Miguo Pa Tulangbawang Lampung. Tradisi ini tetap bertahan seolah-olah tak tergoyahkan oleh gelombang perubahan sosial yang demikian pesatnya. Masyarakat Miguo Pa” adalah sebagian dari masyarakat Tulangbawang yang berpegang pada hukum adat Istiadat pusaka masyarakat dari keempat Marga yang ada di Tulangbawang, yakni Marga Tegamo’an, Marga Buai Bulan, Marga Suwai Umpu, dan Marga Aji Tradisi.


Collection Location

Perpustakaan BPNB Jawa Barat

Detail Information
Series Title
-
Call Number
A. 53 UPA
Publisher
Bandung : BPNB Jawa Barat.,
Collation
20,8cm.,29,3cm.,vi.,Illus.,46hlm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
A. 53 UPA
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
2019
Subject(s)
Specific Detail Info
2 Eksemplar
Statement of Responsibility
File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment