Text
Tradisi Peppung Adat Di Kabupaten Tulangbawang
Abstrak
Tulangbawang khususnya tradisi Peppung Adat yang saat ini semakin jarang dilaksanakan. Apabila bicara masalah tradisi menurut Nur Syam (2012), dikatakan tradisi adalah tatanan eksistensi manusia dan bagaimana masyarakat mempresentasikannya di dalam kehidupannya, dari sudut seperti itu maka setiap masyarakat memiliki tradisinya masing-masing. Suatu masyarakat pada garis besarnya menunjukkan suatu kelompok tata kelakuan yang disebut adat istiadat yang dalam prakteknya berwujud cita-cita, norma-norma, pendirian, kepercayaan, sikap, aturan, hukum undang-undang dan sebagainya. Tujuan mengkaji Tradisi Peppung Adat dalam kehidupan masyarakat adat Lampung pepadun di Manggala, Kabupaten Tulangbawang, Metode Penelitian, Wawancara mendalam, Observasi, dan Penelusuran Sumber Tertulis. Dalam budaya masyarakat Jawa Kegiatan musyawarah secara umum, bahkan secara Nasional disebut rembug. Rembug Desa artinya kegiatan musyawarah yang dialkukan oleh perangkat desa setempat. Dalam bahasa Lampung disebut pekon, tiyuh, Kampung atau anek, dengan kata lain rembug adalah istilah musyawarah menurut bahasa Jawa. Peppung merupakan Kegiatan musyawarah. Istilah Peppung umumnya digunakan masyarakat adat Pepadun Abung Siwo Mego, Megow Pak Tulang Bawang, dan sebagian Pubian dalam menyebut kegiatan musyawarah. Peppung adat artinya kegiatan berkumpul bersama antara penyeimbang adat untuk mencapai kesepakatan tentang kepentingan yang berkaitan dengan penyelesaian masalah adat, revitalisasi, hukum-hukum adat atau untuk mengembangkan rasionalisasi adat istiadat demi kerukunan dan kesejahteraan masyarakat adat setempat. Peppung merupakan tradisi yang telah berlaku sejak berabad-abad yang lalu ini yang tetap masih kokoh dijadikan pedoman hidup bersama bagi para anggota masyarakat adat Miguo Pa Tulangbawang Lampung. Tradisi ini tetap bertahan seolah-olah tak tergoyahkan oleh gelombang perubahan sosial yang demikian pesatnya. Masyarakat Miguo Pa” adalah sebagian dari masyarakat Tulangbawang yang berpegang pada hukum adat Istiadat pusaka masyarakat dari keempat Marga yang ada di Tulangbawang, yakni Marga Tegamo’an, Marga Buai Bulan, Marga Suwai Umpu, dan Marga Aji Tradisi.
Perpustakaan BPNB Jawa Barat