Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan terdapat 6 (enam) bab dan didalamnya ada 3 pasal. Dalam bab tersebut meliputi Pendahuluan; Karakteristik Pembelajaran; Perencanaan Pembelajaran; Pelaksanaan Pembelajaran; Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran; Pengawasan Proses Pembelajaran. Beberapa pasal yang terdapat didalamnya, diantaranya Pasal 1 (1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan; (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat