Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan terdapat 9 (sembilan) bab dan didalamnya ada 21 pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Kurikulum; Pembelajaran; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Penilaian dan Sertifikasi; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Lain. Beberapa pasal yang terdapat didalamnya, diantaranya Pasal 1 (1) Pendidikan Keaksaraan adalah layanan pendidikan bagi warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri; (2) Pendidikan Keaksaraan Lanjutan adalah layanan pendidikan keaksaraan yang menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik yang telah selesai melaksanakan pendidikan keaksaraan dasar dalam rangka mengembangkan kompetensi bagi warga masyarakat pasca pendidikan keaksaraan dasar; (3) Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasi oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran atau menamatkan suatu pendidikan-pendidikan keaksaraan lanjutan.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat