Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2015
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 menjelaskan tentang Uji Kompetensi Guru Atau Pendidik Lainnya Dan Tenaga Kependidikan. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal diantaranya berbunyi : Pasal 1 (1) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah; (2) Uji kompetensi guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi dalam pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif yang merupakan bagian dari penilaian kinerja dan kompetensi guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pembinaan karir guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan; (3) Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan dalam rangka menjalankan tugas keprofesionalannya; (4) Penilaian kinerja guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan adalah proses pengukuran setiap butir kegiatan tugas utama guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan yang dilakukan melalui uji kompetensi dan observasi; (5) Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat