Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 menjelaskan tentang Program Indonesia Pintar. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 18 (delapan belas) pasal yang meliputi: Pasal 1(1) Program Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut PIP, adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya; (2) Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu; (3) Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP; (4) Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun nonformal. Pasal 2 PIP bertujuan untuk : a. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; b. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop-out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau c. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan non-formal lainnya, atau balai latihan kerja.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat