Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 menjelaskan tentang Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 2 (dua) pasal dan 1 (satu) lampiran mengenai Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya. Adapun kedua pasal tersebut meliputi: Pasal 1(1) Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh tim ahli cagar budaya pada setiap tingkatan dari suatu materi yang diajarkan; (2) Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. kode unit; b. judul unit; c. deskripsi unit; d. elemen kompetensi; e. kriteria unjuk kerja; f. batasan variable; g. panduan penilaian; dan h. kompetensi kunci; (3) Kode unit, judul unit, deskripsi unit, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variable, panduan penilaian, dan kompetensi kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat