Temukan koleksi favoritmu

tersedia 274.090 koleksi, tersebar di seluruh perpustakaan di lingkungan kemdikbud

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 | Katalog Induk Perpustakaan Kemdikbudristek

RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 menjelaskan tentang Buku Teks Pelajaran Dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Pembelajaran. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 3 (tiga) pasal dan 6 (enam) lampiran. Adapun ketiga pasal tersebut meliputi: Pasal 1(1) Buku kurikulum 2013 untuk SMA/MA kelas XII kelompok peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam yang terdiri atas : a. Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Buku Panduan Guru sebagai buku guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran; (2) Buku Kurikulum 2013 untuk SMA/MA kelas XII kelompok peminatan Ilmu-Ilmu Sosial yang terdiri atas : a. Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Buku Panduan Guru sebagai buku guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran; (3) Buku Kurikulum 2013 untuk SMA/MA kelas XII kelompok peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya yang terdiri atas : a. Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Buku Panduan Guru sebagai buku guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran. Pasal 2 Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Collection Location

Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat

Detail Information
Series Title
-
Call Number
PER - 344 (340-349) TIM P
Publisher
DKI Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.,
Collation
39hlm; 14,2cm x 21cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
PER - 344 (340-349)
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment