Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 menjelaskan tentang Buku Teks Pelajaran Dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Pembelajaran. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 3 (tiga) pasal dan 6 (enam) lampiran. Adapun ketiga pasal tersebut meliputi: Pasal 1(1) Buku kurikulum 2013 untuk SMA/MA kelas XII kelompok peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam yang terdiri atas : a. Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Buku Panduan Guru sebagai buku guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran; (2) Buku Kurikulum 2013 untuk SMA/MA kelas XII kelompok peminatan Ilmu-Ilmu Sosial yang terdiri atas : a. Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Buku Panduan Guru sebagai buku guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran; (3) Buku Kurikulum 2013 untuk SMA/MA kelas XII kelompok peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya yang terdiri atas : a. Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Buku Panduan Guru sebagai buku guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran. Pasal 2 Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat