Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan tentang Kompetensi Teknis Jabatan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 4 (empat) pasal yang meliputi : Pasal 1 Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut kompetensi Teknis Jabatan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 2 Kompetensi Teknis Jabatan terdiri atas syarat kompetensi umum, inti, dan pilihan serta syarat lainnya yaitu pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang harus dimiliki. Pasal 3 Kompetensi Teknis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat