Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI NOMOR 45 TAHUN 2016
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2016 menjelaskan tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 4 (empat) pasal yang meliputi : Pasal 1(1) Jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif yang selanjutnya disebut Jadwal Retensi Arsip digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusutan arsip substantif dan arsip fasilitatif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ; (2) Jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Ketentuan mengenai penyimpanan arsip aktif dan inaktif yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2006 tentang Jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu penyimpanan berakhir. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2006 tentang Jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku . Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat