Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 5 (lima) pasal antara lain : Pasal 1(1) Sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2016 meliputi sebagian program: a. pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat; b. pendidikan dasar dan menengah; c. guru dan tenaga kependidikan; dan d. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan; (2) Kegiatan pada sebagian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. program pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat meliputi: 1) penyediaan layanan pendidikan anak usia dini; 2) penyediaan layanan kursus dan pelatihan; 3) penyediaan layanan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan; 4) penyediaan layanan pendidikan keluarga; dan 5) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. b. program pendidikan dasar dan menengah meliputi: 1) pembinaan sekolah dasar; 2) pembinaan sekolah menengah pertama; 3) pembinaan sekolah menengah atas; 4) pembinaan sekolah menengah kejuruan; 5) pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus; dan 6) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. c. program guru dan tenaga kependidikan meliputi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. d. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan meliputi: peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan, penganggaran dan kerja sama luar negeri.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat