Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI NO 1 TAHUN 2017
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2015 m7enjelaskan tentang Pelimpahan Sebagai Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 5 (lima) pasal. Kelima pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 (1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2017 meliputi: a. program pendidikan dasar dan menengah; b. program guru dan tenaga kependidikan; dan c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembinaan menengah sekolah atas; b. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan c. pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus; (3) Program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; (4) Program dukungan manajemen dan pelaksana tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan; b. penganggaran; dan c. kerja sama luar negeri. Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat