Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2015
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 64 Tahun 2015 menjelaskan tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal. Kedelapan pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta; (2) Lingkungan sekolah adalah lokasi tempat yang berlangsungnya kegiatan belajar mengajar baik yang bersifat kurikuler maupun ekstra kurikuler; (3) Pihak lain adalah orang yang melakukan aktivitas di dalam lingkungan sekolah, selain kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik; (4) Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok. Pasal 2 Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Pasal 3 Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah: a. kepala sekolah; b. guru; c. tenaga kependidikan; d. peserta didik; dan e. pihak lain di dalam Lingkungan Sekolah. Pasal 4 Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah; (b) melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan /atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahaan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kurikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar sekolah; (c) memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah; (d) melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan (e) memasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah. Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat