Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 61 Tahun 2014 menjelaskan tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 7 (tujuh) pasal dan 1 (satu) lampiran. Adapun ketujuh pasal tersebut diantaranya: Pasal 1Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan : (1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan; (2) Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK); (3) Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 (1) KTSP dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan; (2) Pegembangan KTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SNP dan kurikulum 2013. Dan seterusnya. Adapun lampiran yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 ini tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat