Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 103 Tahun 2013 menjelaskan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 5 (lima) pasal dan 1 (satu) lampiran. Adapun kelima pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 (1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2014 meliputi : a. program pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; b. program pendidikan dasar; dan c. program pendidikan menengah. (2) Rincian nomenklatur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Program pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal meliputi: 1) penyediaan layanan kursus dan pelatihan; 2) penyediaan layanan pendidikan anak usia dini nonformal; 3) penyediaan dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUD nonformal; 4) penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan 5) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal. Dan seterusnya. Adapun lampiran yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2013 ini tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat