Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/MAsyarakat Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Program Paket A/ULA . Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan terdapat X (sepuluh) bab dan didalamnya ada terdapat 26 pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Ujian Sekolah/Madrasah; Persyaratan Peserta Didik Mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah; Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan; Hak Peserta Didik Dalam Ujian Sekolah/ Madrasah; Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah; Bahan Ujian Sekolah/Madrasah; Biaya Ujian Sekolah/Madrasah; Sanksi; Ketentuan Penutup. Beberapa pasal yang terdapat didalamnya, diantaranya Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan: (1) Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2) Satuan Pendidikan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah adalah satuan pendidikan yang mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) ; (3) Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik; (4) Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal; (5) US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai dengan bukti yang setia. Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat