Temukan koleksi favoritmu

tersedia 274.211 koleksi, tersebar di seluruh perpustakaan di lingkungan kemdikbud

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2013 | Katalog Induk Perpustakaan Kemdikbudristek

RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2013


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 107 Tahun 2013 menjelaskan tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 15 (lima belas) pasal dan III (tiga) lampiran. Lima Belas pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selajutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan staf Khusus Menteri yang bekerja secara penuh waktu pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu; (3) Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai yang aktif berdasarkan kompetensi dan kinerja; (4) Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin; (6) Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; (7) Evaluasi Jabatan adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan; (8) Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dan seterusnya. Adapun Lampiran yang termasuk didalam Peraturan Kemdikbud Nomor 107 Tahun 2013 yaitu Lampiran I tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Besaran Tunjangan Kinerja). Lampiran II tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Toleransi Waktu Kedatangan Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja). Lampiran III Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Format Surat Keterangan Dan Permohonan Izin).


Collection Location

Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat

Detail Information
Series Title
-
Call Number
PER - 344.03 (340-349) TIM P
Publisher
DKI Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.,
Collation
30hlm; 15cm x 21cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
PER - 344.03 (340-349)
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment