Text
KESEPAKATAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 432/Menkes/SKB//XII/2012 NOMOR : 44.24-875 Tahun 2012 NOMOR : 14/XII/KB/2012 NOMOR : 7 TAHUN 2012 NOMOR : 02/HUK/2012
Kesepakatan Bersama Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dan Menteri Sosial Republik Indonesia NOMOR : 432/Menkes/SKB//XII/2012 NOMOR : 44.24-875 Tahun 2012 NOMOR : 14/XII/KB/2012 NOMOR : 7 TAHUN 2012 NOMOR : 02/HUK/2012 menjelaskan tentang Peningkatan Pengetahuan Komprehensif HIV Dan Aids Pada Penduduk Usia 15 Sampai Dengan 24 Tahun. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 12 (dua belas) pasal, diantaranya : Pasal 1 (1) Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan sebagai upaya bersama dalam rangka meningkatkan pengetahuan komprehensif HIV dan Aids pada penduduk usia 15 sampai dengan 24 tahun melalui kerjasama PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan fungsinya agar pelaksanaan lebih terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan; (2) Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya tujuan MDG’S yaitu 95% (sembilan puluh lima perseratus) penduduk usia 15 sampai dengan 24 athun mempunyai pengetahuan komprehensif HIV dan Aids. Pasal 2 (1) Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi : a. penyusunan pedoman teknis; b. penyuluhan; c. advokasi dan sosialisasi; d. pemberdayaan masyarakat; e. pelatihan; f. kurikulum pendidikan; g. pembiayaan; dan h. monitoring dan evaluasi; (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PARA PIHAK baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsi PARA PIHAK. Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat