Temukan koleksi favoritmu

tersedia 274.211 koleksi, tersebar di seluruh perpustakaan di lingkungan kemdikbud

KESEPAKATAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 432/Menkes/SKB//XII/2012 NOMOR : 44.24-875 Tahun 2012 NOMOR : 14/XII/KB/2012 NOMOR : 7 TAHUN 2012 NOMOR : 02/HUK/2012 | Katalog Induk Perpustakaan Kemdikbudristek

RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Text

KESEPAKATAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 432/Menkes/SKB//XII/2012 NOMOR : 44.24-875 Tahun 2012 NOMOR : 14/XII/KB/2012 NOMOR : 7 TAHUN 2012 NOMOR : 02/HUK/2012


Kesepakatan Bersama Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dan Menteri Sosial Republik Indonesia NOMOR : 432/Menkes/SKB//XII/2012 NOMOR : 44.24-875 Tahun 2012 NOMOR : 14/XII/KB/2012 NOMOR : 7 TAHUN 2012 NOMOR : 02/HUK/2012 menjelaskan tentang Peningkatan Pengetahuan Komprehensif HIV Dan Aids Pada Penduduk Usia 15 Sampai Dengan 24 Tahun. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 12 (dua belas) pasal, diantaranya : Pasal 1 (1) Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan sebagai upaya bersama dalam rangka meningkatkan pengetahuan komprehensif HIV dan Aids pada penduduk usia 15 sampai dengan 24 tahun melalui kerjasama PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan fungsinya agar pelaksanaan lebih terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan; (2) Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya tujuan MDG’S yaitu 95% (sembilan puluh lima perseratus) penduduk usia 15 sampai dengan 24 athun mempunyai pengetahuan komprehensif HIV dan Aids. Pasal 2 (1) Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi : a. penyusunan pedoman teknis; b. penyuluhan; c. advokasi dan sosialisasi; d. pemberdayaan masyarakat; e. pelatihan; f. kurikulum pendidikan; g. pembiayaan; dan h. monitoring dan evaluasi; (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PARA PIHAK baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsi PARA PIHAK. Dan seterusnya.


Collection Location

Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat

Detail Information
Series Title
-
Call Number
PER - 344.03 (340-349) TIM P
Publisher
DKI Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.,
Collation
9hlm; 14,5cm x 21cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
PER - 344.03 (340-349)
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment