Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 76 Tahun 2013 menjelaskan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat II (dua) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Adapun kedua pasal tersebut meliputi: Pasal I Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Adapun lampiran yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 ini tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 26Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013 yaitu Alokasi Anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat