Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dan Lembaga Adat. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat VIII (delapan) bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 27 (dua puluh tujuh) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pembinaan (didalam BAB III ini ada terdapat Lima bagian); Pemantauan Dan Evaluasi; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : (1) Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat adalah proses, cara, usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik; (2) Lembaga Kepercayaan adalah organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berhimpun dan bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai visi dan misinya; (3) Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan adat, pendukung, masyarakat adat, dan mempunyai kesatuan wilayah adat; (4) Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha ESa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya berasal dari kearifan lokal bangsa Indonesia; (5) Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dan Seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat