Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 79 Tahun 2013 menjelaskan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat II (dua) pasal dan 1 Lampiran. Kedua pasal tersebut diantaranya berbunyi : Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013 selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013 selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar digunakan untuk: a. membiayai rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana dan prasarana untuk meningkatkan mutu pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB); dan b. membiayai peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB). 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: (1) Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf badalah 35% sampai dengan 65% untuk membiayai peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan untuk mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota. Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat