Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 ini memuat beberapa pasal yang mengalami perubahan dari Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2013. Beberapa pasal tersebut diantaranya Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang Pendidikan Menengah digunakan untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan meliputi : a. rehabilitasi ruang belajar rusak berat; dan b. pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a termasuk dengan perabotnya; (2) Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi: a. pembangunan laboratorium; b. pembangunan perpustakaan; c. pengadaan peralatan laboratorium; dan d. pengadaan buku referensi. Dan seterusnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 ini pula terdapat 1 Lampiran tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat