Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun 2013 menjelaskan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 3 (tiga) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Adapun ketiga pasal tersebut meliputi: Pasal 1(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan; (2) Standar Proses sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Adapun Lampiran yang dimaksud yaitu Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah. Didalam Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ini terdapat VI (enam) bab yang meliputi Pendahuluan ; Karakteristik Pembelajaran; Perencanaan Pembelajaran; Pelaksanaan Pembelajaran; Penilaian Hasil dan Proses Pembelajaran; Pengawasan Proses Pembelajaran.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat