Temukan koleksi favoritmu

tersedia 274.358 koleksi, tersebar di seluruh perpustakaan di lingkungan kemdikbud

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 | Katalog Induk Perpustakaan Kemdikbudristek

RECORD DETAIL
Back To PreviousXML DetailCite this

Text

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 25 Tahun 2013 menjelaskan tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2013. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 4 (dua) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Adapun keempat pasal tersebut meliputi: Pasal 1(1) Urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan tahun anggaran 2013 meliputi: a. program pelestarian budaya; dan b. pelestarian cagar budaya dan permuseuman; (2) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pegawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal; (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungisnya. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Adapun Lampiran yang dimaksud yaitu Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagaian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Kepada Gubernur, Bupati, Dan Walikota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2013 Alokasi Anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Alokasi Anggaran Tugas Pembantuan Per Lokasi Tahun 2013 Menurut Program dan Kegiatan).


Collection Location

Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat

Detail Information
Series Title
-
Call Number
PER - 344 (340-349) TIM P
Publisher
DKI Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.,
Collation
15hlm; 15cm x 21cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
PER - 344 (340-349)
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment