Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2012
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2012 menjelaskan tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 7 (tujuh) pasal. Ketujuh pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya; (3) Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggaraan kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut; (4) Penerima adalah Pegawai maupun lembaga di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menerima uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi; (5) Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disebut UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi. Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat