Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2012
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip Dan Dokumentasi Sebagai Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan terdapat VIII (delapan) bab dan didalamnya ada terdapat 43 pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Asas Pengorganisasian, Tujuan, Tanggung Jawab, Dan Lingkup; Penetapan Kebijakan; Pembinaan; Pengelolaan Arsip Dan Dokumentasi; Sumber Daya Pendukung; Penutup. Beberapa pasal yang terdapat didalamnya, diantaranya Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: (1) Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan; (2) Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, lembaga pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (3) Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu; (4) Arsip Aktif adalah arsip yang frekwensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus; (5) Arsip Inaktif adalah arsip yang frekwensi penggunaannya telah menurun. Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat