Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Pemberian Kesaksian Terhadap Kasus Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat VI (enam) bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 14(empat belas) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Pelayanan Bantuan Hukum; Kesaksian Terhadap Kasus Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi; Pembinaan Bantuan Hukum; Biaya; Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9Tahun 2013 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : (1) Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan; (2) Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan dan kebudayaan; (3) Biro Hukum dan organisasi adalah Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian; (4) Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan/atau fungsional di lingkungan Kementerian. Dan Seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat