Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2013 menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 7 (tujuh) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Adapun ketujuh pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 digunakan untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dengan urutan prioritas: a. Pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran; b. Rehabilitasi ruang belajar rusak berat; dan/atau c. Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan. Pasal 2 (1) Pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diprioritaskan untuk seluruh peserta didik kelas X tahun pelajaran 2013/2014 sesuai dengan kurikulum 2013; (2) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b termasuk dengan perabotnya; (3) Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri atas: a. Pengadaan peralatan laboratorium; b. Pengadaan buku referensi; c. Pembangunan laboratorium; dan d. Pembangunan perpustakaan. Dan seterusnya. Adapun Lampiran yang dimaksud yaitu Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dan Menengah Tahun Anggaran 2013, yang meliputi Ketentuan Umum; Kebijakan Dan Bidang Pendidikan; Perencanaan Teknis; Kriteria SMA Dan SMK Penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013; Penyaluran Dana Dan Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013; Acuan Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013; Kegiatan Yang Tidak Dapat Dibiayai DAK dan Pemenuhannya; Tugas Dan Tanggung Jawab; Pengendalian Dan Pengawasan; Ketentuan Lain.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat