Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Unit Pelayanan Pengadaan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat VIII (delapan) bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 16 (enam belas) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Pembentukan, Ruang Lingkup Tugas, Dan Kewenangan ULP; Tata Kerja; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; (3) Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggran; (4) Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian yang melekat pada unit yang sudah ada; (5) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa, adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/jasa. Dan Seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat