Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 5 (lima) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Kelima pasal tersebut meliputi: Pasal 1 Urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yaitu kegiatan pelestarian cagar budaya dan permuseuman, pada program pelestarian budaya. Pasal 2 Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Pelaksanaan Kegitan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur, bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan seterusnya. Adapun Lampiran yang dimaksud yaitu Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 yaitu Alokasi Anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur, Bupati/Walikota (Alokasi Anggaran Tugas Pembantuan per Lokasi Tahun 2014 Menurut Program dan Kegiatan).
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat