Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2014 menjelaskan tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil Dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 13 (tiga belas) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Ketiga belas pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 (1) Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pernyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; (2) Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010. Dan seterusnya. Adapun Lampiran yang dimaksud yaitu Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil Dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS Dan Guru Bukan PNS). Didalamnya terdapat Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru PNS; Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru PNS; Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru Bukan PNS.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat