Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat IX (sembilan) bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 20 (dua puluh) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan; Tatacara Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan; Penamaan Satuan Pendidikan; Perubahan Satuan Pendidikan; Penutupan Satuan Pendidikan; Laporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : (1) Pemerintah adalah Pemerintahan pusat; (2) Pemerintahan daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota; (3) Kepala dinas provinsi adalah kepala dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi; (4) Kepala dinas kabupaten/kota adalah kepala dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota; (5) Badan penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain berbadan hukum yang mengajukan permohonan izin pendirian dan perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat; (6) Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Dan Seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat