Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014 menjelaskan tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 10 (sepuluh) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Adapun sepuluh pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 Dalam Peraturan Mneteri ini yang dimaksud dengan: (1) Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan; (2) Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan(SMK/MAK). Pasal 2 Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. Dan seterusnya. Adapun Lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler) terdiri dari Pendahuluan; Tujuan Pedoman; Kegiatan Ekstrakurikuler; Pihak Yang Terlibat; Penutup.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat