Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tersebut terdapat VI (enam) bab. Dan didalam Bab tersebut terdapat 7 (tujuh) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Jenis, Warna, Dan Model; Penggadaan Dan Penggunaan; Sanksi; Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tersebut, diantaranya meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta; (2) Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional. Dan Seterusnya. Adapun 1 (satu) Lampiran yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah ( Pakaian Seragam Sekolah) yang meliputi Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB; Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB; Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat