Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 Oleh Sekolah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 ini memuat beberapa pasal yang mengalami perubahan dari Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014. Beberapa pasal tersebut diantaranya Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh sekolah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) SD dan SMP harus menyampaikan Surat Pemesanan buku kurikulum 2013 mula tanggal 3 Mei 2014 dan paling lambat 8 Juli 2014 kepada penyedia buku melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada penyedia buku yang menang lelang di wilayahnya; (1a) SD dan SMP yang belum melakukan pemesanan buku kurikulum 2013 sampai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini, pemesanan buku kurikulum 2013 dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi diketahui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar melalui Direktur terkait; dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat