Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 64 Tahun 2014 menjelaskan tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 13 (tiga belas) pasal. Ketiga belas pasal tersebut diantaranya: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan; (2) Peminatan Akademik adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat bakat dan/atau kemampuan akademik pserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran keilmuan; (3) Peminatan Kejuruan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan vokasional peserta didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata pelajaran kejuruan; (4) Lintas Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi perluasan pilihan minat, bakan dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata pelajaran keilmuan di luar pilihan minat; (5) Pendalaman Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pendalaman pilihan minat akademik peserta didik dengan orientasi pendalaman kelompok mata pelajaran keilmuan dalam lingkup pilihan minat; (6) Satuan Pendidikan Menengah adalah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat