Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI NOMOR 25 TAHUN 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan . Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan terdapat 9 (sembilan) bab dan didalamnya ada 26 pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan; Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan; Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; Pembiayaan; Masa Berlaku Perizinan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup. Beberapa pasal yang terdapat didalamnya, diantaranya Pasal 1 (1) Pelaku usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; (2) Perizinan berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen; (3) Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat