Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan terdapat 6 (enam) bab dan didalamnya ada 59 pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; Pemenuhan SPM Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; Pelaporan Pelaksanaan Pemenuhan SPM Pendidikan; Ketentuan Penutup. Beberapa pasal yang terdapat didalamnya, diantaranya Pasal 1 (1) Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal; (2) Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik; (3) Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barangdan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal; (4) Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak; (5) Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu; (6) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; (7) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat