Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan terdapat 17 (tujuh belas) bab yang terdapat 24 pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Tujuan, Karakteristik, dan Ruang Lingkup; Kelembagaan; Penyelenggaraan; Perizinan; Kewajiban Penyelenggara; Beban Belajar; Sistem Pengelolaan Pembelajaran; Proses Pembelajaran; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peserta Didik; Pembinaan dan Evaluasi; Pembiayaan; Penjaminan Mutu; Pelaporan; Pendelegasian; Ketentuan Penutup. Beberapa pasal yang terdapat didalamnya Pasal 1 diantaranya Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan (1) Pendidikan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah pendidikan yang peserta didikannya terpisah dari pndidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui penerapan prinsip-prinsip teknologi pendidikan/pembelajaran; (2) Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; (3) Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pendidikan jarak jauh; (4) Kurikulum adalah seperangkat acara dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu; (5) Belajar tuntas adalah suatu sistem belajar yang mengutamakan tingkat penguasaan pada level kompetensi tertentu bagi setiap peserta didik.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat