Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi. Dalam peraturan ini terdapat 9 pasal. Adapun kesembilan pasal tersebut diantaranya Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi; (2) Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi; (3) Pemerintah adalah Pemerintah Pusat; (4) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; (5) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Pasal 2 Bidikmasi bertujuan: (a) meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang memiliki berpotensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi; (b) meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi; (c) menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu; (d) meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler maupun ekstra kurikuler; (e) menimbulkan dampak bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif; (f) menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat