Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum. Dalam peraturan ini terdapat 12 (dua belas) pasal. Kedua belas pasal tersebut, diantaranya Pasal 1 Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dimaksud dengan : (1) Evaluasi Kurikulum adalah serangkaian kegiatan terencana, sistematis, dan sistematik dalam mengumpulkan dan mengolah informasi, memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menyempurnakan kurikulum; (2) Pendekatan evaluasi kurikulum adalah cara pandang dalam mengevaluasi kurikulum; (3) Strategi evaluasi kurikulum adalah langkah-langkah sistematik dan sistemik yang digunakan untuk mengevaluasi kurikulum secara efektif dan efisien; (4) Model evaluasi kurikulum adalah kerangka konseptual dan operasional yang digunakan untuk mengevaluasi perangkat dokumen, buku, pelatihan, pendampingan, dan monitoring untuk kelancaran pelaksanaan pembelajaran; (5) Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; (6) Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama. Dan seterusnya
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat