Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan terdapat X (sepuluh) bab. Dan didalam bab tersebut terdapat 28 (dua puluh delapan) pasal. Dalam bab tersebut meliputi Ketentuan Umum; Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan; Persyaratan Peserta Didik Mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional; Hak Dan Kewajiban Peserta Didik Dalam Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional; Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan; Penyelenggaraan, Pelaksanaan Dan Pengawasan Ujian Nasional; Bahan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional; Biaya Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional; Sanksi; Penutup. Adapun isi pasal yang terdapat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tersebut, diantaranya meliputi: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : (1) Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SmP?MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren. Dan seterusnya
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat