Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 tentang Prajurit tentara Nasional Indonesai Yang Diperbantukan Sebagai Pendidik Di Daerah Khusus. Dalam peraturan ini terdapat 4 (empat) pasal. Adapun isi keempat pasal tersebut meliputi Pasal 1 (1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah mengikuti bimbingan teknis implementasi kurikulum 2013 dan atau pelatihan lain dibidang keguruan diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus; (2) Penugasan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diperbantukan sebagai pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa. Pasal 2 (1) Selama menjalankan tugas, prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan; (2) Alokasi anggaran untuk tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diperbantukan sebagai pendidik di daerah khsus diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat