Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 84 Tahun 2014 menjelaskan tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) pasal. Kedua puluh tiga pasal tersebut diantaranya berbunyi: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiiki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut ; (2) Pendirian satuan PAUD adalah proses atau cara mendirikan satuan PAUD sesuai dengan persyaratan yang ditentukan ; (3) Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan Paud Sejenis; (4) Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun; (5) Taman Kanak-Kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun. Dan seterusnya.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat