Text
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI NOMOR 3 TAHUN 2015
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2015 menjelaskan tentang Pelimpahan Sebagian urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 5 (lima) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Adapun kelima pasal tersebut meliputi: Pasal 1 (1) Urusan pemerintahan bidang kebudayaan yag dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2015 adalah program pelestarian budaya; (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Kebudayaan. Pasal 2 Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Adapun Lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2015 Tanggal 11 Februari 2015 ini Tentang Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 (Alokasi Anggaran urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur) mengenai Alokasi Anggaran Dekonsentrasi per Provinsi Tahun 2015 Menurut Program.
Perpustakaan BPNB Kalimantan Barat